INILAH.COM, Jakarta - PSSI akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat pada tiga klub anggotanya karena menolak tampil di Indonesian Premier League. Bahkan Sriwijaya FC harus melorot ke Divisi Utama.
Seperti yang diungkapkan wakil ketua Komisi Disiplin, Catur Agus Saptono, ketiga klub yang dijatuhi sanksi adalah Sriwijaya FC, PSIM Jogjakarta dan Persita Tangerang.
Tidak hanya dijatuhi hukuman degradasi ke kasta dibawahnya, ketiga klub itu pun dikenakan sanksi berupa denda dan larangan mengikuti bursa transfer.
"Sriwijaya FC atau PT Sriwijaya Optimis Mandiri, sebagai klub profesional 2011/12 PT Liga Prima Indonesia Sportindo (PT LPIS) dibawah yuridiksi PSSI, bahwa pada tanggal 17 Desember lalu sudah dijadwalkan ada pertandingan melawan Persebaya Surabaya tapi dibatalkan karena menolak tampil," ujar Catur menjelaskan, hari Rabu sore (21/12/2011).
"Komisi disiplin telah menimbang dan memutuskan bahwa prilaku tersebut dinilai tidak sportif dan mencederai sepakbola serta merugikan PSSI, LPIS dan klub-klub profesional peserta Indonesian Premier League 2-011/12 terpaksa memberikan sanksi," jelasnya.
Lalu ada empat poin hukuman yang dikeluarkan Komdis untuk Sriwijaya FC.
"Menghukum Sriwijaya FC dan PT Sriwijaya Optimis Mandiri dengan didiskualifikasi keikutsertaanya dari IPL. Lalu menghukum SFC berupa degradasi ke divisi utama pada musim 2011/12, lalu denda sebesar Rp 500 juta, serta larangan melakukan transfer pemain manapun dalam IPL musim 2012/12 termasuk melakukan aktivitas di TMS (Transfer Matching System)," papar Catur di ruang konfrensi pers PSSI.
Ketika ditanya mengenai wacana SFC juga turun di dua turnamen, Indonesia Super League dan Indonesian Premier League, Komdis menjelaskan penolakan bermain itu dinilai sebagai pengunduran diri.
"Karena Sriwijaya FC memilih untuk bermain di liga diluar PT LPIS berarti kami anggap mereka mengundurkan diri dari IPL," jelasnya.
PSIM Yogyakarta dan Persita Tangerang mendapatkan empat poin hukuman yang sama, dengan alasan telah bermain di Divisi Utama ISL, namun hanya dikenakan denda sebesar Rp 250 juta saja.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !