Sriwijaya FC Bayar 3,8 Miliar Untuk Pajak
Pajak merupakan kewajiban warga Negara untuk membayarnya, tidak hanya
orang pribadi, perusahaan bahkan klub sepakbola juga wajib membayar
pajak. Seperti yang dilakukan Sriwijaya FC klub sepak bola asal Wong
Kito Palembang ini juga wajib membayar pajak. Klub yang berdiri di kota
Palembang ini mempunyai hutang pajak kepada Negara selama dua musim
terakhir. Total pajak selama dua musim terakhir ini mencapai Rp. 3,8
Miliar.
"Pajak Sriwijaya FC memang begitu. Cukup besar dan
sudah kita selesaikan dengan pihak terkait," jelas Direktur Keuangan
Sriwijaya FC, Augie Bunyamin. Sejak satu tahun terakhir Sriwijaya FC
memang sudah tidak lagi menggunakan APBD Pemprov Sumatera Selatan, hal
ini cukup membebani Sriwijaya FC dalam memenuhi kewajibannya.
Sriwijaya FC kini hanya mengandalkan pemasukan dari sejumlah sponsor
seperti PTBA Tbk, Bank SumselBabel dan PT. Thamrin Brothers tersebut
menurut Augie Bunyamin kedepannya tetap dapat memenuhi kewajiban
membayar pajak kepada Negara.
Pajak adalah kewajiban bagi
setiap klub profesional, juga akan memberikan keuntungan bagi negara,"
jelas Augie. Langkah klub sepakbola terbesar di Palembang Sriwijaya FC
patut ditiru klub-klub lainnya di Indonesia. Bukan apa-apa, dengan
kondisi keuangan yang ada saat ini ternyata Sriwijaya FC adalah salah
satu klub sepak bola di Indonesia yang taat pajak.
Sebelumnya,
pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat melalui
kepalanya Agung Subchan telah menjelaskan kepada media bahwa Sriwijaya
FC sebagai klub yang patuh membayar pajak. Sejak tahun 2011 lalu klub
Laskar Wong Kito telah patuh membayar pajak penghasilan para pemainnya.
Untuk pajak PPh Badan belum diterima karena tahun lalu PT Sriwijaya
Optimis Mandiri yang dipimpin oleh Dodi Reza Alex Noerdin belum
memperoleh keuntungan.
Sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri
PT Sriwijaya Optimis Mandiri wajib mengeluarkan pajak penghasilan badan
sebesar 25 persen. Selain itu juga berkewajiban membayar Pajak
Penghasilan para pemain dan Officialnya dihitung berdasarkan penghasilan
kena pajak wajib pajak orang pribadi mulai dari lima persen hingga 30
persen sesuai besarnya penghasilan.
KPP Pratama Palembang Ilir
Barat sudah mengimbau agar Sriwijaya FC melakukan pemeriksaan kembali
nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pemain "Kalau ada pemain yang belum
memiliki NPWP, kami berharap manajemen mendaftarkan. Biasanya ada pemain
yang memiliki NPWP tetapi diterbitkan di kota lain"terangnya.
Sumber: Pajak.go.id
Sriwijaya FC kini hanya mengandalkan pemasukan dari sejumlah sponsor seperti PTBA Tbk, Bank SumselBabel dan PT. Thamrin Brothers tersebut menurut Augie Bunyamin kedepannya tetap dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kepada Negara.
Pajak adalah kewajiban bagi setiap klub profesional, juga akan memberikan keuntungan bagi negara," jelas Augie. Langkah klub sepakbola terbesar di Palembang Sriwijaya FC patut ditiru klub-klub lainnya di Indonesia. Bukan apa-apa, dengan kondisi keuangan yang ada saat ini ternyata Sriwijaya FC adalah salah satu klub sepak bola di Indonesia yang taat pajak.
Sebelumnya, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat melalui kepalanya Agung Subchan telah menjelaskan kepada media bahwa Sriwijaya FC sebagai klub yang patuh membayar pajak. Sejak tahun 2011 lalu klub Laskar Wong Kito telah patuh membayar pajak penghasilan para pemainnya. Untuk pajak PPh Badan belum diterima karena tahun lalu PT Sriwijaya Optimis Mandiri yang dipimpin oleh Dodi Reza Alex Noerdin belum memperoleh keuntungan.
Sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri PT Sriwijaya Optimis Mandiri wajib mengeluarkan pajak penghasilan badan sebesar 25 persen. Selain itu juga berkewajiban membayar Pajak Penghasilan para pemain dan Officialnya dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi mulai dari lima persen hingga 30 persen sesuai besarnya penghasilan.
KPP Pratama Palembang Ilir Barat sudah mengimbau agar Sriwijaya FC melakukan pemeriksaan kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pemain "Kalau ada pemain yang belum memiliki NPWP, kami berharap manajemen mendaftarkan. Biasanya ada pemain yang memiliki NPWP tetapi diterbitkan di kota lain"terangnya.
Sumber: Pajak.go.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !